Sertifikat vaksin Jokowi bocor, Kemenkes, BSSN & Kominfo bagi tugas

Oleh: Zhafira Chlistina - Sabtu, 04 Sep 2021 09:11 WIB

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini terus disempurnakan.

Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan sistem PeduliLindungi. Hal ini merupakan buntut perkara sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo yang diakses orang lain sehingga menjadi topik panas di Twitter.

Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan SDM Dedy Permadi memaparkan, Kemenkes akan bertanggungjawab atas pemanfaatan data pada sistem PeduliLindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN), sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

Sementara BSSN sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai dengan PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

Terakhir, sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kominfo selaku regulator akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data sistem PeduliLindungi.

Sebelumnya, Kominfo juga sudah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke PDN pada 28 Agustus 2021. Migrasi meliputi sistem, layanan aplikasi, database aplikasi PeduliLindungi, serta sistem aplikasi SiLacak, dan PCare. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi.