JD.ID kembali PHK 30% karyawan

Oleh: Zhafira Chlistina - Rabu, 14 Des 2022 11:27 WIB

Imbas rumor ditinggal induk perusahaan, manajemen melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan

Satu lagi perusahaan teknologi yang berjalan di bidang ecommerce, JD.ID, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Seperti diketahui, belakangan ini perusahaan besar seperti Twitter dan Facebook melakukan PHK besar-besaran, diikuti perusahaan dalam negeri termasuk GoTo Grup.  

Dalam pernyataan resminya, JD.ID mengatakan langkah ini perlu diambil untuk menjawab tantangan perubahan bisnis belakangan ini yang dinilai cepat. Dengan dilakukannya perampingan ini, perusahaan berharap dapat bertahan di tengah terpaan perubahan.

"Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," kata Setya Yudha Indraswara, Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID (14/12).

Perusahaan sejauh ini tidak menyebutkan jumlah bulat karyawan yang terdampak. Namun, menyebutkan persentasenya 30% atau sekitar 200-an. Terkait hak-hak yang akan diterima karyawan terdampak, JD.ID memastikan akan mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku.

Manfaat asuransi serta dukungan nerupa talent promoting akan diberikan kepada para karwayan yang terkena PHK.

Tag