Lacak data pengguna secara ilegal, Google didenda Rp1,2 triliun

Oleh: Litalia Putri - Jumat, 07 Oktober 2022 17:42

Pengumpulan data lokasi ini dilakukan Google untuk menghadirkan lebih banyak iklan yang sesuai. Tentunya, upaya yang diterapkan perusahaan ini bertentangan dengan privasi pengguna.

Google dilaporkan kembali mendapatkan sanksi denda karena telah melacak lokasi pengguna Android secara ilegal. Raksasa ini akan membayar USD85 juta atau sekitar Rp1,2 triliun kepada Arizona untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan pada tahun 2020. 

Selain di Arizona, Google juga digugat oleh Jaksa Agung di Texas, Washington D.C. dan Indiana karena keluhan serupa. Raksasa teknologi ini dituduh telah mengumpulkan data lokasi pengguna secara ilegal di beberapa wilayah tersebut. 

Awal tahun ini, seorang Jaksa Agung di Arizona, Mark Brnovich telah menolak permintaan Google untuk membatalkan gugatan. Brnovich berpendapat, Google tetap melacak pengguna meski mereka telah menonaktifkan pengaturan data lokasi di perangkat. 

“Saya bangga dengan penyelesaian bersejarah ini, yang membuktikan tidak ada entitas, bahkan perusahaan teknologi besar, yang kebal hukum,” kata Brnovich dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Gizchina (7/10).

Denda senilai USD85 juta ini menjadi jumlah terbesar yang harus dibayarkan Google per individu terkait gugatan privasi. Tetapi mengingat pendapatan Google per kuartal, nominal tersebut tidak akan berimbas besar terhadap perusahaan.