Ericsson gugat Samsung atas sengketa lisensi
Perusahaan asal Swedia tersebut menuduh Samsung melanggar kewajibannya untuk lisensi paten penting di bawah ketentuan FRAND.
Beberapa waktu lalu ada kabar yang mewartakan bahwa Ericsson mengajukan gugatan terhadap Samsung di Amerika Serikat. Perusahaan tersebut menuduh raksasa teknologi asal Korea Selatan itu karena telah melanggar komitmen kontrak dan bahkan gagal bernegosiasi mengenai lisensi paten dan pembayaran terkait.
Perusahaan asal Swedia tersebut menuduh Samsung melanggar kewajibannya untuk lisensi paten penting di bawah ketentuan FRAND (Fair, Reasonable dan Non-Discriminatory), sebagaimana informasi dari FierceWireless.
Dilansir dari Gizmochina (15/12), Ericsson menginginkan keputusan bahwa Samsung mematuhi komitmen lisensinya sendiri. Seorang juru bicara Samsung menghubungi FierceWireless melalui email dan menyatakan “setelah kami menerima keluhan, kami akan meninjaunya dan menentukan tanggapan yang sesuai.”
Dalam pengumuman pada tanggal 11 Desember, Ericsson menyatakan bahwa pembayaran royalti untuk kekayaan intelektual dapat ditunda jika negosiasi pembaruan tidak selesai sebelum negosiasi saat ini berakhir. Menurut perusahaan penyedia peralatan telekomunikasi tersebut, penundaan pembayaran royalti dan potensi litigasi dapat membuat mereka melihat pendapatan operasional mencapai sekitar 118 hingga 177 juta dolar AS mulai kuartal pertama di tahun depan.
Ericsson mengajukan keluhan terhadap Samsung di Pengadilan Distrik untuk Distrik Timur Texas. Dalam pengaduan tersebut, perusahaan ini menyatakan bahwa “tanpa teknologi 4G dan 5G serta penemuan Ericsson yang tergabung di dalamnya, ponsel dan perangkat mobile lainnya tidak akan dapat menawarkan akses terus-menerus ke video, media streaming, dan gim yang diharapkan konsumen hari ini.” Lebih lanjut diinformasikan bahwa kedua belah pihak “memahami Samsung akan berutang pada Ericsson dalam pembayaran saldo yang besar.”