Yuk, segera registrasi ulang kartu SIM

Oleh: Dommara Hadi S - Selasa, 31 Okt 2017 15:20 WIB

Caranya gampang, hanya dengan SMS atau pergi ke gerai layanan masing-masing operator .

Beberapa hari terakhir ini, kita selalu mendapatkan SMS dari Kemenkominfo bahwa pengguna kartu prabayar wajib registrasi ulang. Pemerintah menetapkan batas akhirnya pada 31 Oktober, hari ini. Masih banyak yang bingung, bagaimana cara registrasi kartu prabayar? Hal ini terlihat dari data Google Trends di Indonesia, kemarin.

Perlu Anda ketahui, registrasi ulang kartu SIM ini berlaku untuk nomor lama dan nomor baru. Untuk nomor baru, pemerintah meminta pengguna sudah melakukan registrasi paling lambat per 31 Oktober 2017, sedangkan untuk nomor lama batas akhir ada pada tanggal 28 Februari 2018.

Pendaftaran data diri ini bisa dilakukan sendiri ataupun di gerai masing-masin operator. “Caranya mudah kok, hanya tinggal mengirim SMS saja,’ ujar Adita Irawati selaku Vice President Corporate Communications Telkomsel.

Dia menambahkan, langkah registrasi via SMS seperti ini: