Blokir Tik Tok resmi dibuka Kemenkominfo

Oleh: Lely Maulida - Selasa, 10 Jul 2018 22:11 WIB

Penggemar Tik Tok patut senang karena akhirnya aplikasi kesayangan mereka bisa kembali beroperasi seperti sediakala.

Aplikasi Tik Tok akhirnya dibuka kembali secara resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kini aplikasi tersebut sudah bisa dijalankan sebagaimana biasanya melalui berbagai operator. Pantauan Tek.id, Tik Tok kini kembali bisa memutar berbagai video dari penggunanya. 

Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani mengatakan pihaknya telah melakukan normalisasi aplikasi asal China tersebut. Namun demikian, beberapa operator kemungkinan belum bisa digunakan untuk mengakses Tik Tok karena membutuhkan proses lebih lanjut.

"Per siang tadi mereka sudah ajukan surat. Kita sudah lakukan normalisasi," ujar Semuel.

Dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa Tik Tok memberikan respons atas permintaan Kemenkominfo guna membersihkan platform tersebut dari konten negatif. Selain itu, Tik Tok juga telah mengubah batasan usia pengguna aplikasi menjadi 13 tahun sebagaimana ketentuan Facebook dan media sosial lainnya.

"Ada beberapa hal yang sudah mereka lakukan. Membersihkan effort-nya cepat sekali, membuat standart community baru dan berbahasa Indonesia termasuk mengubah umur menjadi 13 tahun," katanya mengimbuhkan.