Apple dituduh melakukan praktik antitrust oleh Spotify dan Deezer

Oleh: Lysti Rahma - Jumat, 22 Mar 2024 13:05 WIB

Salah satu sorotan utama dalam gugatan ini adalah biaya 30 persen yang dikenakan Apple pada pembelian dalam aplikasi.

Komunitas teknologi dihebohkan dengan berita bahwa Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah mengajukan gugatan antitrust terhadap Apple terkait cara perusahaan tersebut mengontrol pasar smartphone. Gugatan ini disambut dengan antusiasme oleh Spotify, Deezer, dan kritikus lainnya terhadap praktik Apple yang dianggap merugikan.

Dilansir dari The Verge (22/3), gugatan yang diikuti oleh jaksa agung dan jaksa distrik dari 16 negara bagian ini menuding bahwa Apple menggunakan praktik yang merugikan aplikasi, produk, dan layanan lain yang seharusnya dapat mengurangi ketergantungan pengguna terhadap iPhone, mempromosikan interoperabilitas, dan menurunkan biaya bagi konsumen dan pengembang.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyebut beberapa praktik yang dianggap merugikan tersebut, termasuk pemblokiran aplikasi yang menggunakan streaming cloud serta mencegah pengembangan dompet digital alternatif. Namun, salah satu sorotan utama dalam gugatan ini adalah biaya 30 persen yang dikenakan Apple pada pembelian dalam aplikasi, yang telah menjadi subjek perdebatan panjang terutama bagi perusahaan teknologi seperti Spotify.

Menurut gugatan tersebut, praktik-praktik yang dilakukan oleh Apple telah melambatkan inovasi iPhone dan meningkatkan pendapatan serta keuntungan perusahaan melalui berbagai sumber, termasuk langganan, iklan, dan layanan cloud.

Reaksi positif terhadap gugatan ini tidak hanya datang dari pihak-pihak yang langsung terlibat, seperti Spotify dan Deezer, tetapi juga dari perusahaan teknologi lainnya serta pengamat industri. Gugatan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperjuangkan keadilan dan fair play dalam lingkungan bisnis teknologi yang semakin terpusat.