Google, Netflix, Twitter terancam berstatus ilegal di Indonesia

Oleh: Zhafira Chlistina - Senin, 27 Jun 2022 17:37 WIB

Google, Netflix, Twitter, dan PSE asing lain yang belum mendaftar kepada pemerintah Indonesia akan berstatus ilegal dan diblokir.

Source: Tek.id

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Johnny G. Plate mengimbau secara tegas agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia segera melakukan pendaftaran PSE sebelum 20 Juli 2022. PSE yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu tersebut terancam berstatus ilegal apabila terus beroperasi sehingga dapat diblokir.

"Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal," kata Johnny dalam Konferensi Pers, Senin (27/4).

Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam pasal 6 PP No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PM Kominfo No.5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya yang mengatur batas akhir kewajiban pendaftaran.

Kominfo mengumumkan sejauh ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar, yang terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 PSE asing. PSE asing yang sudah terdaftar termasuk TikTok, Linktree, dan Spotify, sedangkan nama-nama besar seperti Google, Netflix, Facebook, dan Twitter belum terdaftar.

PSE yang tidak mendaftar hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan, yakni 20 Juli 2022 akan diblokir oleh Kominfo. Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerepan menjelaskan pihaknya tidak akan memberikan peringatan lagi melainkan tindakan langsung pemblokiran setelah tanggal tersebut.