Ahli waris Samsung terancam penjara 2,6 tahun

Oleh: Zhafira Chlistina - Selasa, 19 Jan 2021 08:39 WIB

Pewaris Samsung Lee Jae Young dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas kasus suap dan korupsi.

Ahli waris Samsung Lee Jae Young telah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atas skandal suap yang merupakan lanjutan dari kasus 4 tahun lalu. Kabar ini muncul setelah pengadilan tinggi Korea Selatan mengeluarkan putusan kepada presiden perusahaan teknologi besar tersebut. 

Menurut laporan BBC (19/11), kasus suap tersebut merupakan persidangan ulang dari kasus suap sebelumnya yang bahkan melibatkan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye. Saat itu, Lee juga menghadapi hukumun penjara lima tahun atas perbuatan korupsi dan suap pada Februari 2017. Namun dibebaskan tepat sebelum Olimpiade Musim Dingin 2018 di Korea Selatan dimulai. 

Bagi yang belum tahu, Lee diangkat sebagai pemimpin de facto Samsung pada 2014 lalu setelah ayahnya dipaksa mundur dari jabatan tersebut terkait masalah kesehatan. 

Sejak munculnya kabar ini, perusahaan mencatat sahamnya turun hinggal lebih dari 4%. Kim Dae Jong, seorang profesor bisnis di Sejong University mengatakan kasus ini merupakan pukulan besar yang menyebabkan krisis bagi Samsung. 

"Sangat disayangkan bahwa Samsung, perusahaan teratas negara dan inovator global yang dibanggakan, berulang kali terlibat dalam kejahatan setiap kali ada perubahan dalam kekuasaan politik," tulis laporan pengadilan.