Deregulasi TKDN dan industri kita

Oleh: Tek ID - Jumat, 11 April 2025 13:56

Kebijakan TKDN sukses memaksa raksasa smartphone membangun pabrik di Indonesia. Tapi tekanan tarif 32% dari AS bikin pemerintah berpikir ulang. Prabowo mulai longgarkan aturan. Apakah ini tanda melemahnya nasionalisme industri, atau langkah cerdas untuk hadapi geopolitik dagang?

Barangkali, sebagian besar dari Sahabat Tek sudah mengetahui: kebijakan TKDN mengharuskan produk tertentu mengandung persentase komponen lokal agar boleh dipasarkan di Indonesia​. Aturan ini lahir dari niat mendorong industrialisasi nasional – suatu upaya “nasionalisme ekonomi” untuk memastikan investasi manufaktur dan transfer teknologi masuk ke dalam negeri. Dalam sektor smartphone, TKDN telah memaksa para raksasa teknologi membuka pabrik atau lini perakitan di Indonesia, menciptakan lapangan kerja dan kapasitas produksi lokal yang tak kecil. Menurut Kementerian Perindustrian, produksi perangkat Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia mencapai 49,42 juta unit pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan stabilitas dibandingkan tahun 2023, yang mencatat produksi sekitar 49 juta unit. Sebagai gambaran, pada tahun 2023, impor ponsel hanya 2,79 juta unit, itupun 85% di antaranya produk Apple yang belum diproduksi lokal.

 

Buah manis TKDN di sektor smartphone

Sejak diberlakukan satu dekade lalu, TKDN di perangkat Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) telah mengubah lanskap industri elektronik Indonesia. Banyak merek global membangun fasilitas perakitan di Batam, Jawa Timur, dan Banten, demi memenuhi ambang TKDN yang ditetapkan pemerintah. Contohnya, Oppo rela investasi hingga USD30 juta untuk mendirikan pabrik perakitan di Tangerang pada 2015​.

Demikian pula, Samsung, Xiaomi, Vivo, hingga Huawei menggandeng manufaktur lokal untuk merakit smartphone mereka di Tanah Air. Hasilnya, porsi produksi dalam negeri melonjak pesat. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa dari sekitar 52 juta ponsel terjual di 2023, 49 juta di antaranya dirakit di Indonesia​. TKDN awalnya ditetapkan 30%, lalu naik menjadi 35% sejak 2021​, dan belakangan mendekati 40% pada perangkat 4G/5G terbaru​. Angka ini cukup tinggi, sehingga memaksa pemain industri serius menanamkan modal. Kebijakan ini membawa buah manis bagi ekonomi lokal.