sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id samsung
Kamis, 21 Jul 2022 22:29 WIB

YouTube batal diblokir Kominfo

Setelah menunda, Google telah mendaftarkan mesin pencari mereka beserta YouTube, Maps, dan PlayStore di PSE secara resmi.

YouTube batal diblokir Kominfo

Setelah menjadi perbincangan panas selama beberapa hari belakangan, Google akhirnya secara resmi mendaftarkan usaha mereka di situs PSE milik Kominfo. Sebelumnya, perusahaan ini terancam diblokir dikarenakan mangkir melakukan pendaftaran hingga 21 Juli, dimana batas terakhir pendaftaran PSE yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers yang dilakukan Kamis (21/7) sore. Dia mengatakan, perusahaan anakan dari Alphabet ini mendaftarkan beberapa layanan sekaligus.

"Barusan saya mendapatkan kabar Google melakukan pendaftaran empat lagi, selain Cloud dan Ads. Sekarang giliran YouTube, search engine (Google.com), Google Maps, dan Play Store," ujar Semuel.

Dia mengatakan, pendaftaran tersebut diterima pihak Kominfo pada hari Kamis (21/7) sekitar pukul 16:00 WIB. Tentu saja, ini merupakan sebuah kabar yang sangat melegakan bagi banyak pihak.

Meski demikian, pihak Kominfo mengatakan bahwa ada beberapa perusahaan lain yang merupakan 100 situs dengan pengakses terbesar di Indonesia yang belum mendaftar. Dia dengan tegas mengatakan akan mengirimkan teguran bahkan akan memblokir sementara layanan mereka jika belum melakukan pendaftaran PSE.

Seperti diketahui, Kominfo sebelumnya mengungkapkan jika perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia tidak mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat lewat tanggal 20 Juli 2022, maka otomatis berubah menjadi ilegal.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Tak ketinggalan, hal ini juga dituangkan di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Share
×
tekid
back to top