sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id poco
Rabu, 05 Des 2018 11:52 WIB

Sembarangan ngomong gendutan di medsos, berujung penjara

Body shaming akhir-akhir ini makin marak dibicarakan, apalagi setelah diputuskan bahwa pelaku body shaming bisa dipidana

Sembarangan ngomong gendutan di medsos, berujung penjara
Source: Google

Korban sering tidak sadar

Korban malah sering kali tidak menghiraukan atau bahkan menyadari tindakan body shaming di lingkungan sehari-harinya. Farida, mahasiswi yang juga seorang model ini mengaku sering mengalami hal demikian. "Lebih sering ngomong langsung," kata Farida.

Kendati begitu Farida cukup tangguh untuk menghadapi body shaming secara langsung maupun dari netizen. Ia percaya bahwa itu refleksi dari rasa iri teman-temannya saja. "Orang yang ngomong kayak itu, dia iri sama apa yang ada di diri kita. Terutama kalau cew yang ngomong, ya itu aku bawa santai aja," katanya.

Hal yang disayangkan, perempuan masih menjadi mayoritas sasaran empuk body shaming. Sebagaimana dijelaskan Joan, standar kecantikan untuk perempuan masih sangat banyak. Oleh karenanya, saat seorang perempuan tidak tampil sesuai standar kecantikan tersebut, maka ia bisa menjadi sasaran body shaming.

Hal yang sama juga berlaku untuk para pria. “Dengan kesadaran akan estetika dan mengatur gaya hidup, pola hidup dan bentuk tubuh, body shaming tidak hanya ditujukan pada wanita saja, pria juga bisa menjadi korban.” kata Joan.

Hal ini bukan hal sepele. Bagi para korban, terutama korban di usia belia, body shaming bisa mengganggu kejiwaan. Ada banyak korban body shaming jadi stres. Dalam riset yang dilakukan DailyMail, gadis 14 tahun sampai harus melakukan operasi plastik dan mengkonsumsi pil diet untuk mengurangi berat badannya. Bahkan sebagian besar mengalami masalah pencernaan seperti anorexia atau bulimia.

Bahaya laten tersebut juga tidak akan sama pada setiap orang. Menurut Liza, setiap orang memiliki kemampuan yang berbeda dalam menanggapi stres. Sebagian besar mampu menahan stres dengan baik, sementara yang lainnya bisa langsung “meledak” begitu terkena tekanan stres.

Perlindungan hukum

Sepanjang 2018, ada 966 kasus body shaming yang ditangani Kepolisian Indonesia. Dari 966 kasus baru 374 kasus yang ditangani. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebenarnya telah menjadi payung hukum bagi para korban body shaming di internet

Pelaku body shaming bisa diganjar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan ; “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sementara Pasal 45 ayat 3 menyebutkan ; “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pelaku body shaming juga bisa diganjar pasal 310 KUHP jika body shaming dilakukan sercara verbal langsung ke korban dengan ancaman hukuman 9 bulan. Sementara jika body shaming yang langsung ditujukan kepada korban dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi melalui transmisi di media sosial bisa dikenakan pasal 311 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghindari perilaku body shaming di dunia maya. Yohana Natalia merangkumnya menjadi tiga, yakni Stop, Rethink, dan Act.

Stop: sebelum menuliskan komentar di dunia maya, usahakan berhenti terlebih dahulu. Pertimbangkan apakah komentar tersebut perlu diberikan atau tidak.

Rethink: sebelum menekan tombol enter untuk mengirim komentar, pikirkan dulu dampaknya. Pasalnya, menghapus komentar di dunia digital tidak semudah menghapus komentar menggunakan pena. Jejaknya masih dapat diselidiki.

Act: ambil tindakan logis ketika hendak mengirimkan komentar. Jika berdampak buruk sebaiknya komentar tidak dikirimkan.

Share
×
tekid
back to top