sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id samsung
Kamis, 28 Des 2023 07:03 WIB

Pentingnya regulasi OTT demi kelancaran industri seluler

Sejumlah pihak seperti perusahaan operator telekomunikasi hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mendesak pemerintah dalam hal ini Kominfo untuk membuat regulasi layanan OTT.

Pentingnya regulasi OTT demi kelancaran industri seluler

Layanan over the top (OTT) adalah layanan media yang ditawarkan langsung kepada penonton melalui internet, tanpa melalui saluran tradisional seperti kabel, siaran, atau satelit. Bentuk layanan ini biasanya berupa video on demand (VOD) atau siaran langsung (live streaming) yang bisa diakses melalui berbagai perangkat seperti komputer, ponsel, tablet, atau smart TV.

Di sisi lain, polemik tentang regulasi terkait layanan OTT masih terus berlangsung hingga akhir pemerintahan periode ini. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga saat ini belum menerbitkan aturan yang jelas terkait layanan tersebut.

Sejumlah pihak seperti perusahaan operator telekomunikasi hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mendesak pemerintah dalam hal ini Kominfo untuk membuat regulasi layanan OTT. Bahkan DPR tidak hanya mendesak Kominfo tetapi juga Kementerian BUMN untuk segera menerbitkan layanan OTT.

Saat ini, masyarakat Indonesia semakin bergantung terhadap layanan OTT asing. Ketika sudah tergantung terhadap layanan OTT asing, banyak masyarakat justru mengeluh mengenai kelambatan akses internet di Indonesia.

Ketika OTT khususnya dari negara luar menikmati keuntungan dari masyarakat Indonesia, justru perusahaan operator telekomunikasi negeri ini menderita. Hal ini lantaran mereka dipaksa untuk membangun infrastruktur digital yang cepat dan andal.

Dalam keterangannya, Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel, Sigit Puspito Wigati Jarot menyebut untuk menyehatkan industri seluler memang perlu ada regulasi untuk mengatur OTT. Dia menjelaskan jika saat ini terjadi ketimpangan pendapatan antara perusahaan operator telekomunikasi dengan Perusahaan OTT secara global.

“Dari data SNS Insider, OTT secara global mampu meraup USD295,24 miliar pada tahun 2021 dan kemungkinan akan tumbuh hingga USD1,951 triliun pada tahun 2030,” kata Sigit di acara Selular Business Forum bertema ‘Urgensi Regulasi OTT Demi Mengembalikan Kesehatan Industri Seluler’.

“Pendapatan operator telekomunikasi pada tahun 2010 memang bisa mencapai USD458 miliar dari SMS dan voice, sedangkan OTT dulu hanya USD41 miliar. Tetapi, kini pada tahun 2021 terbalik, perusahaan telekomunikasi hanya mendapat USD702 miliar sedangkan OTT USD753 miliar. Prediksinya pendapatan OTT akan terus naik ke depannya,” imbuh Sigit.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan saat ini perkembangan bisnis telekomunikasi terdestrupsi oleh perusahaan OTT yang membuat trafik voice dan SMS menurun. “Perusahaan telekomunikasi hanya seperti penyedia pipa (dumb pipe) dengan capex dan apex yang besar. Sementara OTT berselancar di atas jaringan yang dibangun perusahaan telekomunikasi,” kata Heru.

Hal tersebut yang membuat Heru berpendapat bahwa harus ada sumbangsih OTT untuk turut membantu operator telekomunikasi membangun infrastruktur digital. Caranya bisa dengan pajak digital hingga penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Dia menambahkan Indonesia bisa belajar dari negara lain yang telah menerapkan digital services tax. “Indonesia bisa belajar dengan sejumlah negara yang telah menerapkan digital services tax (DTS) seperti Austria, Prancis, Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Spanyol, Turki dan Inggris, meskipun strukturalnya berbeda-beda”.

Share
×
tekid
back to top