sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id realme
Selasa, 16 Feb 2021 10:02 WIB

Nintendo gugat pengembang gim atas skema kontrol sentuh

Nintendo kembali menggugat White Cat Project atas penggunaan skema kontrol sentuh yang telah dipatenkan perusahaan.

Nintendo gugat pengembang gim atas skema kontrol sentuh
Source: Nintendo Europe

Nintendo dikabarkan kembali menggugat pengembang gim seluler White Cat Project Colopl terkait pelangaran paten. Pada 2018 lalu, perusahaan menggugat pengembang itu karena tuduhan telah menyalin skema kontrol yang dipatenkan. Sejak saat itu, Colopl mengubah beberapa skema kontrolnya, namun masih menolak untuk mengakui kesalahan apapun.

Ini bukan kali pertama bagi perusahaan gim terbesar itu membawa perseorangan ataupun perusahaan lain ke pengadilan. Baru-baru ini, perusahaan memenangkan gugatan setelah sebuah perusahaan go-kart ditemukan mendandani pelanggan dengan kostum karakter Mario Kart di kehidupan nyata. Nintendo menerima ganti rugi sebesar USD480.000 dalam gugatan itu.

Nintendo sangat protektif apabila bersangkutan dengan propertinya. Jadi, wajar saja apabila mereka kembali menggugat Colopl ke level yang berbeda.

Gugatan perusahaan saat ini terhadap Colops telah menaikkan nilai ganti rugi yang pada 2018 lalu meminta 4,4 miliar yen menjadi 4,95 miliar yen atau sekitar USD47 juta. Ini disebabkan akumulasi biaya selama beberapa tahun terakhir. Dilansir dari ScreenRant (16/2), Colopl kini digugat 5 pelanggaran paten sekaligus, di antaranya skema kontrol sentuh yang telah dipatenkan Nintendo.

Paten tersebut merupakan teknologi khusus yang digunakan untuk mengoperasikan joystick melalui panel sentuh. Meski demikian, Colopl kembali menolak. Catatan perusahaan mengatakan, “Kami yakin gim kami tidak melanggar hak paten Nintendo,” kata Colopl.

Kemungkinan, gugatan ini akan terus berlanjut untuk waktu yang lama, mengingat Colopl bersikeras tidak menyalin paten Nintendo. Di samping itu, akan sulit juga bagi Nintendo memenangi kasus ini, karena gugatan pertama kali telah berlangsung sejak lama.

Share
×
tekid
back to top