sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id poco
Senin, 02 Des 2019 17:27 WIB

Menkominfo siap bawa RUU PDP ke DPR akhir 2019

Menkominfo Johnny G Plate menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diserahkan ke DPR

Menkominfo siap bawa RUU PDP ke DPR akhir 2019
(Foto: Lely Maulida/Tek.id)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diserahkan ke DPR paling lambat Desember 2019. Hal ini dilakukan agar undang-undang tersebut bisa segera dibahas pada 2020.

Menurut Menkominfo, RUU PDP penting untuk dapat segera disahkan, karena berkaitan dengan hak individu dan kedaulatan negara.

"Apalagi UU ini telah lama dipersiapkan dan pasal-pasal krusial juga telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi, serta harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya dan sama-sama sudah dimengerti. Naskah sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Johnny di sela-sela Internet Governance Forum (IGF) 25-29 November lalu di Berlin.

Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa. Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu namun juga kedaulatan data sebuah negara.

Selain itu, Johnny juga mengatakan pemerintah Perancis telah menawarkan kerja sama pembiayaan untuk peningkatan penyiaran digital TVRI dalam skema pembiayaan pemerintah dengan pemerintah (Government to Government). Penawaran dari pemerintah Perancis tersebut akan diajukan Kementerian Keuangan Perancis kepada Kementerian Keuangan RI dan Bappenas antara lain berwujud jaminan pembiayaan dari European Credit Agency.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate, dalam kunjungannya ke jaringan televisi Perancis yaitu France TV dan France Media Monde pada 29 November 2019. "Mudah-mudahan proposal ini nantinya akan bermanfaat bagi kita secara keekonomian," ujarnya. 

Program ini sesuai dengan rencana pemerintah yang telah lama menyiapkan sistem perpindahan transmisi televisi analog menuju ke digital. Sejumlah stasiun TV nasional sudah lama beralih ke TV digital, namun sebagian transmisi di daerah masih menggunakan sistem analog sehingga masyarakat di daerah tersebut belum bisa menikmati saluran TV digital. 

Ke depannya pemerintah juga akan meninjau ulang regulasi penyiaran yang berkaitan dengan penyiaran TV digital. Sistem dan proses transisi TV analog ke digital akan menggunakan standar Internasional.

Share
×
tekid
back to top