sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id telkomsel
Senin, 12 Okt 2020 15:33 WIB

Kominfo pastikan mesin CEIR untuk IMEI berjalan normal

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan mesin CEIR selama ini berjalan normal.

Kominfo pastikan mesin CEIR untuk IMEI berjalan normal
Source: Pexels

Kapasitas mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang digunakan untuk memproses International Mobile Equipment Identity (IMEI) dikabarkan mendekati batas maksimal. Hal ini kemudian berdampak pada terkendalanya proses registrasi IMEI. 

Menanggapi kabar tersebut, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo - Ismail, menyatakan mesin CEIR selama ini berjalan normal. Data IMEI perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) produksi dan impor terbaru sampai dengan 10 Oktober sudah dimasukkan ke CEIR.

"Sudah di-upload data IMEI ponsel baru yang kemarin sempat tertunda,” kata Ismail (11/10).

Sebagai informasi, mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI. "Kapasitas mesin CEIR saat ini mencukupi untuk menerima data terbaru," ujarnya.

Pengelolaan CEIR sendiri dilakukan bersama oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.

"Apabila ada produsen yang saat ini belum bisa memasukan data nomor IMEI, mereka bisa segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian," kata Ismail.

Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB dengan menggunakan sistem CEIR. Kebijakan pengendalian IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal lainnya yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kementerian Kominfo 159. 

Share
×
tekid
back to top