sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id samsung
Selasa, 12 Jan 2021 08:47 WIB

Kemenkominfo minta WhatsApp & Facebook lindungi data pribadi

Kemenkominfo melakukan pertemuan dengan perusahaan asal Facebook melalui perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region. 

Kemenkominfo minta WhatsApp & Facebook lindungi data pribadi
Source: Prototypr

Belum lama ini WhatsApp mengubah kebijakan privasi pengguna. Kini data yang ada pada WhatsApp juga dibagikan kepada Facebook, yang merupakan perusahaan induknya. Praktik ini dilakukan dengan dalih untuk meningkatkan kenyamanan pengguna baik dalam mengembangkan bisnis maupun terkait keamanan layanan. 

Kebijakan ini tak hanya mencuri perhatian masyarakat namun juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Menkominfo Johnny G. Plate menekankan agar pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” katanya. 

Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kemenkominfo melakukan pertemuan dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut melalui perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region. 

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kemenkominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal. Pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai:

  • Tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi
  • Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  • Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

Kedua, Kemenkominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

  • Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku
  • Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia
  • Melakukan pendaftaran sistem elektronik
  • Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi
  • Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kemenkominfo imbau masyarakat bijak memilih layanan online

Menkominfo menekankan agar masyarakat semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring. “Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia. Oleh karena itu, menurutnya Kemenkominfo meminta perhatian masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial.

“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” katanya.

Menteri Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa."

Menurut Menteri Johnny, melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi.

Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.

Share
×
tekid
back to top