sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id acer
Rabu, 06 Feb 2019 21:52 WIB

Kemenkominfo blokir 2.334 konten negatif di aplikasi Bigo cs

Sejumlah 2334 konten negatif pada aplikasi live chat kini diblokir oleh Kemenkominfo karena di antaranya menunjukkan kevulgaran.

Kemenkominfo blokir 2.334  konten negatif di aplikasi Bigo cs
(Foto: Foxesden)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan ribuan konten negatif di 11 aplikasi live chat. Sejumlah 2334 konten negatif pada platform itu kini diblokir oleh Kemenkominfo. 

Berdasarkan keterangan Kemenkominfo, 11 aplikasi itu terdiri dari Bigo, Bigo Live, Cheez, Go Live, Gogo Live, Kwai Go, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo. Kemenkominfo menyebut penyebab pemblokiran itu karena konten tersebut menunjukkan kevulgaran lewat pakaian.

Selain karena pakaian yang tampak vulgar, Kemenkominfo juga menetapkan isu yang mengganggu sebagai alasan pemblokiran. Dari total konten yang diblokir, pertimbangan pemblokiran karena pakaian yang digunakan tampak vulgar sejumlah 293 konten, isu yang mengganggu  dalam bentuk Tatto 227 konten, serta menunjukkan konten merokok, minuman keras dan obat obatan terlarang sejumlah 48 konten. Selebihnya konten diblokir karena karena aksi, bahasa, erotis dan memuat anak di bawah umur.

Hasil penelusuran Kemenkominfo, 225 konten negatif ditemukan di Vigo, 197 konten di Go Live, 124 konten di Nanolibe, 89 konten di Bigo, 32 konten di Bigo Live, 20 konten di Gogo Live, 13 konten di Live Me dan 6 konten di aplikasi Cheez.

Pantauan Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, aplikasi terbanyak yang kontennya diblokir yaitu Smule, dengan jumlah 613 konten. TikTok juga tak kalah banyak menayangkan konten negatif dengan jumlah yang diblokir Kemenkominfo 591 konten.Posisi ketiga, konten yang banyak diblokir ada di aplikasi Kwai Go (424 konten). Mayoritas konten menunjukkan aksi tak layak atau vulgar (172 konten), pakaian yang vulgar (103 konten) hingga aksi yang membahayakan (79 konten). Selebihnya karena konten yang menampilkan erotisme, merokok, minuman keras, dan penyiksaan makhluk hidup.

Upaya pemblokiran ini berdasarkan pada laporan yang diterima Kemenkominfo melalui @aduankonten dan website aduankonten.id. Laporan itu telah ditindaklanjuti dengan tindakan pemblokiran oleh Kemenkominfo dengan penapisan mencakup IP filtering, hosting, URL dan aplikasi, serta bekerja sama dengan pihak pengelola layanan atau aplikasi.

Sesuai Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang kategorisasinya sebagai konten negatif. Guna meminimalisir konten tersebut, Kemenkominfo mengimbau warganet untuk melaporkan konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif. Pengaduan bisa melalui akun twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WhatsApp 08119224545.

Share
×
tekid
back to top