Google bayar denda Rp22 triliun ke Texas
Dikarenakan adanya pelanggaran privasi data warga Texas, Google harus bayar denda Rp22 triliun.
Google telah setuju membayar $1,375 miliar atau sekitar Rp22 triliun kepada negara bagian Texas untuk menyelesaikan dua gugatan terkait pelanggaran privasi data warganya. Gugatan tersebut diajukan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, sejak tahun 2022. Paxton menuduh Google mengumpulkan data biometrik pengguna seperti sidik wajah dan suara, serta melacak lokasi pengguna meski fitur lokasi telah dimatikan secara eksplisit.
Dalam pernyataan resmi di situs Kantor Kejaksaan Agung, Paxton menyebut bahwa ini merupakan jumlah denda terbesar yang pernah disetujui Google untuk menyelesaikan kasus privasi data serupa. "Selama bertahun-tahun, Google diam-diam melacak pergerakan orang, pencarian pribadi, bahkan sidik suara dan geometri wajah melalui produk dan layanan mereka. Saya melawan dan menang," ujar Paxton seperti dikutip dari laman Engadget (12/5).
Ketika gugatan dilayangkan, Google membantah tuduhan tersebut. Perusahaan menyatakan bahwa Paxton salah menggambarkan cara kerja produk mereka. Contohnya, fitur Photos dan Assistant yang diklaim Paxton digunakan untuk pemindaian wajah, menurut Google hanya dimaksudkan untuk mengelompokkan foto yang sama agar pengguna bisa mengatur album secara lebih efisien.
Juru bicara Google, Jose Castaneda, mengatakan bahwa penyelesaian ini bukan pengakuan bersalah dan perusahaan tidak perlu mengubah fitur apa pun sebagai bagian dari kesepakatan. “Penyelesaian ini menutup berbagai klaim lama yang sebagian besar sudah kami tangani sebelumnya melalui perubahan kebijakan produk,” ujarnya kepada CNBC.
Google bukan satu-satunya raksasa teknologi yang terjerat masalah serupa di Texas. Pada Juli 2024, Meta juga menyetujui pembayaran $1,4 miliar untuk menyelesaikan gugatan yang menuduh perusahaan mengumpulkan data pengenalan wajah warga tanpa persetujuan mereka, melanggar undang-undang privasi biometrik Texas. Menurut Paxton, pelanggaran tersebut dilakukan miliaran kali melalui fitur penandaan otomatis pada foto dan video di platform Meta.









