×
Kanal
    • partner tek.id realme
    • partner tek.id samsung
    • partner tek.id acer
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd
    • partner tek.id wd

Apple kena tuntut karena praktik monopoli

Oleh: Nur Chandra Laksana - Rabu, 02 Juli 2025 10:03

Dikarenakan ekosistem perangkat yang tertutup, Apple kena tuntut praktik monopoli.

Apple kena tuntut karena praktik monopoli

Apple harus menghadapi gugatan antimonopoli Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) setelah upaya perusahaan untuk membatalkan kasus ini resmi ditolak oleh Hakim Distrik AS, Julien Neals, di New Jersey. Dalam putusan yang dikeluarkan Senin (30/6), hakim menilai terdapat cukup bukti awal untuk melanjutkan gugatan yang menuduh Apple secara ilegal mempertahankan dominasi di pasar smartphone AS melalui serangkaian pembatasan pada pengembang aplikasi, perangkat, dan layanan pihak ketiga.

Gugatan DOJ yang diajukan pada Maret 2024, bersama 16 jaksa agung negara bagian dan Washington, D.C., menyoroti praktik “walled garden” Apple — ekosistem tertutup yang membatasi akses dan interoperabilitas aplikasi, layanan, serta perangkat non-Apple. Pemerintah menuding Apple membuat pengguna sulit beralih ke platform pesaing dan menyulitkan pengembang serta produsen perangkat lain untuk bersaing, terutama di bidang aplikasi pesan, jam tangan pintar, dompet digital, dan layanan cloud yang berhadapan langsung dengan fitur inti iPhone.

Apple membantah tuduhan tersebut dan mengajukan permohonan pembatalan kasus pada Agustus 2024, dengan dalih bahwa pembatasan terhadap akses teknologi pihak ketiga adalah praktik bisnis yang wajar dan inovatif. Perusahaan juga berargumen bahwa memaksa Apple untuk membuka akses teknologi ke pesaing akan menghambat inovasi dan membahayakan keamanan pengguna.

Namun, Hakim Neals menilai definisi pasar yang diajukan DOJ cukup kuat dan menemukan adanya dugaan perilaku antikompetitif yang layak diuji lebih lanjut di pengadilan. Dalam putusannya, Neals menyebut gugatan DOJ “memuat sejumlah klaim terkait hambatan teknologi yang dapat dikategorikan sebagai perilaku antikompetitif,” serta mengidentifikasi “kemungkinan berbahaya” bahwa Apple telah mengubah iPhone menjadi monopoli ilegal, seperti lapor Engadget (2/7).

Kasus ini diprediksi akan menjadi pertarungan hukum panjang yang berpotensi mengubah cara Apple mengelola ekosistem perangkat dan layanannya di AS. Jika gugatan DOJ terbukti di pengadilan, Apple bisa dipaksa membuka akses lebih luas bagi pengembang dan produsen pihak ketiga, serta mengubah model bisnis App Store dan integrasi perangkatnya.

Di sisi lain, Apple juga tengah menghadapi tekanan serupa di Eropa, di mana perusahaan telah mengubah struktur biaya dan kebijakan App Store untuk mematuhi Digital Markets Act (DMA) setelah menerima denda 500 juta Euro dari Komisi Eropa. Meski demikian, Apple tetap menyatakan tidak setuju dengan putusan regulator dan berencana mengajukan banding.

Tag

Tagar Terkait

×
back to top