sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id samsung
  • partner tek.id poco
Senin, 27 Jun 2022 17:37 WIB

Google, Netflix, Twitter terancam berstatus ilegal di Indonesia

Google, Netflix, Twitter, dan PSE asing lain yang belum mendaftar kepada pemerintah Indonesia akan berstatus ilegal dan diblokir.

Google, Netflix, Twitter terancam berstatus ilegal di Indonesia
Source: Tek.id

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Johnny G. Plate mengimbau secara tegas agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia segera melakukan pendaftaran PSE sebelum 20 Juli 2022. PSE yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu tersebut terancam berstatus ilegal apabila terus beroperasi sehingga dapat diblokir.

"Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal," kata Johnny dalam Konferensi Pers, Senin (27/4).

Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam pasal 6 PP No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PM Kominfo No.5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya yang mengatur batas akhir kewajiban pendaftaran.

Kominfo mengumumkan sejauh ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar, yang terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 PSE asing. PSE asing yang sudah terdaftar termasuk TikTok, Linktree, dan Spotify, sedangkan nama-nama besar seperti Google, Netflix, Facebook, dan Twitter belum terdaftar.

PSE yang tidak mendaftar hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan, yakni 20 Juli 2022 akan diblokir oleh Kominfo. Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerepan menjelaskan pihaknya tidak akan memberikan peringatan lagi melainkan tindakan langsung pemblokiran setelah tanggal tersebut.

"Tapi kalau untuk pendaftaran setau Saya langsung (tanpa peringatan). Karena itu bukan peringatan, ya itu tadi, ini kan sudah diumumkan sejak 2020. Karena pendaftaran itu menjadi suatu yg mandatory, jadi kelihatannya tidak ada peringatan lagi," jelas Samuel.

Lebih lanjut, banyaknya PSE yang tidak mendaftar dapat merugikan ruang digital di Indonesia. Contoh nyatanya adalah platform pinjaman online ilegal yang sudah memakan banyak korban. 

"Jangan menunggu sampai dengan batas waktu itu berakhir, karena begitu batas waktu itu berakhir maka tentu kategori berubah menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia dan itu akan berimplikasi yang sangat tidak sehat bagi dunia usaha di bidang digital Indonesia," tutup Johnny.

Share
×
tekid
back to top