sun
moon
Premium Partner :
  • partner tek.id realme
  • partner tek.id telkomsel
  • partner tek.id poco
  • partner tek.id acer
  • partner tek.id samsung
Rabu, 03 Feb 2021 16:49 WIB

3 Indonesia: Batalnya lelang frekuensi 2,3GHz tak ganggu proses merger

Menurut Wakil Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia, Danny Buldansyah salah satu tantangan dalam proses merger dengan Indosat Ooredoo adalah regulasi pemerintah.

3 Indonesia: Batalnya lelang frekuensi 2,3GHz tak ganggu proses merger

Industri telekomunikasi Indonesia sempat dibuat ramai dengan kabar merger operator Indosat Ooredoo dan Hutchison (3) Tri Indonesia pada akhir tahun lalu. Saat itu, kedua perusahaan sudah memasuki tahap penandatanganan MoU eksklusif tanpa ikatan hukum. Progres penjajakan kedua perusahaan juga tampaknya berjalan baik.

Berdasarkan pernyataan Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia Danny Buldansyah, kedua belah pihak sangat serius dalam menyikapi nota kesepahaman tersebut. Ia berharap proses negosiasi dapat berakhir sebelum akhir April, agar memberikan dampak yang baik bagi industri telekomunikasi di Indonesia.

Di samping itu, langkah merger operator di Indonesia memang sangat ditunggu-tunggu. Sebab, langkah ini dinilai dapat menyehatkan dan memberi efisiensi kepada insustri telekomunikasi. Menurut Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, industri yang sehat adalah yang membatasi jumlah pemainnya. Dengan total sekitar 270 juta penduduk, Indonesia menurut Heru seharusnya cukup memiliki tiga operator saja. Selain untuk menghindari perang harga, pemanfaatan spektrum juga dinilai akan lebih efisien.

“Ketika industrinya sehat, layanan dan kualitas yang diberikan pada masyarakat juga tetap stabil, tetap membaik, karena kebutuhan masyarakat akan komunikasi apalagi di masa pandemi kita lihat begitu besar, kita harus melakukan transformasi. Dan yang penting adalah berdasarkan UUD 1945, akses komunikasi ini menjadi bagian dari hak asasi manusia,” kata Heru Sutadi dalam webinar yang digelar Alinea.id, pada Rabu (3/2) tentang Tren Merger Operator Seluler.

Meski demikian, untuk mewujudkan industri yang sehat dengan konsolidasi ini, perlu peran pemerintah yang mendukung. Danny Buldansyah menyebut, tidak adanya regulasi pemerintah masih menjadi tantangan dalam proses konsolidasi.

“Ada beberapa hal yang mesti dilihat, pertama adalah mengenai regulasi bagaimana regulasi spektrum, harga, dan bagaimana regulasi itu memudahkan operator untuk menggelar jaringan, contohnya dalam hal perizinan. Sangat diharapkan sekali dukungan dari pemerintah untuk menciptakan regulasi sehingga operator ketika menggelar jaringan tidak terkendala oleh izin-izin yang ada, baik dari pemerintah pusat, maupun pemerintahan daerah,” ungkap Dany Buldansyah pada kesempatan yang sama.

Menanggapi hal tersebut, M. Farhan Anggota Komisi 1 DPR mengatakan pihaknya merasa tidak perlu membuat regulasi baru terkait industri telekomunikasi. Sebab, menurutnya regulasi yang sudah ada masih memadai sehingga penambahan aturan dikhawatirkan menimbulkan overregulated. Satu hal yang ditempuh Komisi 1 DPR tersebut yaitu revisi UU Cipta kerja yang terkait dengan industri telekomunikasi. 

Danny sendiri tampak optimistis proses merger akan menghasilkan kesepakatan yang baik mengingat hubungan antara pemegang saham Tri Indonesia dan Indosat Ooredoo terbilang harmonis. Oleh karena itu, Dany Buldansyah menegaskan, pembatalan lelang frekuensi 2,3Ghz oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika tidak akan memengaruhi proses merger.

Share
×
tekid
back to top